SPI UIN Antasari Banjarmasin
Dalam rangka pengawasan secara internal Kampus UIN Antasari Banjarmasin, dibentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik pada Universitas.
Saat ini SPI UIN Antasari Banjarmasin dipimpin oleh Hj. Raden Yani Gustiani, SE., MM. untuk masa bakti 2020/2025. Adapun bidang pengawasan meliputi Pengawasan Bidang Anggaran, Pengawasan Bidang Kinerja SDM dan Pengawasan Bidang Barang Milik Negara. Hasil pengawasan akan diserahkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
SPI sendiri berkantor di Gedung Rektorat Lantai 1 kampus 1 di Banjarmasin dan di Gedung Rektorat Lantai 3 di kampus 2 Banjarbaru. Memiliki garis komando dan garis koordinasi langsung dibawah Rektor. sehingga bisa dikatakan SPI sebagai perpanjangan tangan rektor dalam mengawasi dan kontrol terhadap kegiatan non akademik.
Pada perjalanannya, SPI memiliki prinsip bukan menjadi unit yang ditakuti melainkan sebagai kompas atau penunjuk arah bagi setiap unit agar dalam menjalankan tugas tidak bertentangnan dengan aturan yang ada atau sesuai koridor yang berlaku. Hal ini bertujuan agar memajukan UIN Antasari Banjarmasin dalam berkiprah dibidang pendidikan dalam rangka mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa.
Semoga dengan kehadiran SPI menjadi pelengkap dalam mengelola kampus demi kemajuan UIN Antasari Banjarmasin.
Banjarmasin, 30 Mei 2024
Hj. Raden Yani Gusriani, SE., MM