Back

Satuan Pengawasan Internal yang kemudian disingkat menjadi SPI UIN Antasari Banjarmasin dibentuk pada tanggal 4 September 2018 oleh Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA. Pembentukan satuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). SPI UIN Antasari Banjarmasin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Adapun tujuan dibentuknya SPI yaitu:

  1. Terlaksananya fungsi pengawasan internal terhadap aktivitas manajemen Unit Kerja di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin
  2. Teridentifikasinya peluang dan potensi untuk perbaikan dan peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya
  3. Diperolehnya penilaian yang objektif dan berkualitas terhadap kegiatan Unit Kerja di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin serta terekomendasinya perbaikan menyeluruh terhadap system pengendalian internal
  4. Terciptanya tata Kelola perguruan tinggi yang unggul (good university governance) secara efektif fan efisien dengan memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku.