
Perkuat Integritas dan Tata Kelola, SPI UIN Antasari Ikuti Penguatan SPI PTKN Se-Indonesia 2026 di Mataram
MATARAM – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Antasari Banjarmasin turut berpartisipasi dalam kegiatan tahunan Penguatan SPI PTKN Se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi SPI PTKN sebagai Mitra Strategis: Memperkuat Integritas, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola Perguruan Tinggi di Era Digital” ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 8 hingga 11 September 2026, bertempat di Hotel Aston Inn Mataram.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala, Sekretaris dan Auditor SPI dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh Indonesia. Forum menjadi ruang bersama untuk memetakan persoalan pengawasan internal, menyamakan persepsi tugas dan fungsi SPI, memperkuat kedudukan auditor, serta merumuskan rekomendasi kebijakan.

SPI UIN Antasari Banjarmasin bersama Ketua Forum SPI PTKN, Dr. H. Ahmad Yunus, M.Pd.I., dan Kepala SPI UIN Mataram, Dr. H. Ahmad Muhasim, M.HI.
Pemetaan Isu Strategis
Hari pertama forum (08/09) diawali dengan pengenalan peserta, pengantar dari Kepala SPI UIN Mataram, dan arahan Ketua Forum SPI PTKN. Diskusi diarahkan pada pemetaan persoalan yang dihadapi SPI di lingkungan PTKN serta penghimpunan bahan awal untuk penyusunan policy brief.
Forum menetapkan lima isu strategis awal, yaitu:
- Penguatan peran SPI dalam pencegahan korupsi di PTKN;
- Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMZI);
- Penyelarasan peran SPI dalam mendukung tuntutan tata kelola Kementerian Agama;
- Penempatan pejabat fungsional auditor;
- Manajerial SPI, khususnya pekerjaan operasional atau manajerial yang masih dilimpahkan kepada SPI.
Diskusi menunjukkan pola persoalan yang relatif sama di berbagai PTKN. SPI masih menerima pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen, auditor dapat dialihkan ke unit lain, dan kegiatan peningkatan kapasitas belum selalu memperoleh dukungan memadai. Peserta menilai perlu adanya program inti SPI, forum auditor tingkat nasional, penyelarasan kegiatan audit, serta pola pendampingan antarkampus.
Forum kemudian menambahkan isu keenam, yaitu penguatan SPI dan auditor untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi SPI PTKN se-Indonesia serta memperkuat kapasitas auditor internal. Arah penguatan SPI mengerucut pada fungsi pencegahan, early warning system, pengawasan berbasis risiko, dan posisi SPI sebagai mitra strategis pimpinan.
Pendalaman Isu dan Penyelarasan Peran SPI
Memasuki hari kedua (09/09), forum mendalami isu pencegahan korupsi, Zona Integritas, tata kelola, manajerial SPI, dan penguatan kapabilitas auditor. Dalam sesi pencegahan korupsi, peserta menyoroti area berisiko seperti pengadaan pegawai atau tenaga outsourcing, pengadaan barang dan jasa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penerimaan mahasiswa, serta pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kebutuhan yang mengemuka antara lain penguatan posisi SPI sebagai mitra strategis pimpinan, kejelasan penempatan auditor, pembentukan forum auditor PTKN, pelatihan teknis spesifik seperti audit pengadaan barang/jasa dan Barang Milik Negara (BMN), penyusunan pedoman dan kertas kerja audit, serta penguatan koordinasi antara SPI PTKN dan Inspektorat Jenderal.
Pada pembahasan Zona Integritas, SPI dipandang perlu berperan sebagai pendamping, pemberi saran perbaikan, dan pelaksana reviu sesuai kewenangan, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan tim pembangunan ZI. Forum juga membahas empat ranah utama pengawasan nonakademik: kepatuhan, kinerja, pengendalian, dan akuntabilitas.
Beberapa isu penyelarasan peran SPI yang dibahas meliputi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, SPIP, Maturity Rating BLU, kasus hukum, manajemen risiko, SAKIP, PIPK, UPG, pengaduan masyarakat, fungsi lain dari pimpinan PTKN, dan PPG. Forum menyoroti banyaknya instrumen tata kelola yang saling beririsan sehingga pemenuhan administrasi berpotensi lebih dominan daripada perbaikan substansi.
Dalam sesi bersama Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, S.H., M.H., ditegaskan bahwa auditor tidak seharusnya diambil atau dialihkan ke unit lain. Kedudukan SPI perlu diperkuat dan memiliki hubungan dekat dengan pimpinan tertinggi perguruan tinggi. Inspektur Jenderal mendukung kelanjutan policy brief serta membuka ruang konsultasi dan kerja sama pengembangan karier auditor dengan Inspektorat Jenderal dan BPKP.
Sementara itu, dalam dialog bersama Inspektorat II Kementerian Agama, Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak., menegaskan bahwa fungsi SPI tidak cukup sebagai verifikator. Audit perlu menganalisis risiko secara mendalam dan memprioritaskan satuan kerja atau kegiatan berisiko tinggi. Kendala operasional auditor yang disoroti meliputi independensi yang terbatas, keterbatasan SDM dan tools, serta rendahnya tindak lanjut.
SPIP Terintegrasi dan Finalisasi Policy Brief
Hari ketiga diawali dengan materi BPKP mengenai penyelenggaraan SPIP Terintegrasi (SPIP-T). Narasumber mengaitkan SPIP-T dengan mandat Asta Protas, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Maturitas SPIP-T level 3 (terdefinisi) menggambarkan entitas yang telah mampu mengelola kinerja, membangun pengendalian, dan menerapkan kebijakan pengelolaan risiko. Forum juga membahas kerangka three lines of defense. Lini pertama adalah manajemen dan unit pemilik risiko; lini kedua menjalankan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan; sedangkan lini ketiga adalah audit internal yang memberikan consulting dan assurance.
Pada tahap finalisasi, peserta dibagi ke dalam empat komisi untuk merumuskan policy brief. Hasilnya menjadi empat klaster rekomendasi:
Komisi 1: Penguatan Peran SPI dalam Pencegahan Korupsi di PTKN.
Menegaskan SPI sebagai early warning system PTKN, mewajibkan pengawasan berbasis risiko pada area rawan korupsi melalui Risk-Based Internal Audit dan Risk-Based Audit Plan, mengoptimalkan auditor agar bekerja sesuai tugas jabatan, serta mengintegrasikan SPI dengan agenda pencegahan korupsi PTKN.
Komisi 2: PMZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas).
Mendorong kemudahan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, menempatkan komitmen pimpinan sebagai fondasi Zona Integritas, menegaskan SPI sebagai koordinator area Penguatan Pengawasan, mengintegrasikan peta risiko korupsi ke dalam LKE ZI, memperkuat WBS dan pengendalian gratifikasi, serta menerapkan audit maintenance tahunan pada satuan kerja WBK/WBBM.
Komisi 3: Penyelarasan Peran SPI dalam Mendukung Tuntutan Tata Kelola Kementerian Agama.
Mendorong pembentukan unit manajemen risiko pada setiap satuan kerja, penyusunan SPI Charter dan PKPT, alokasi anggaran POK khusus untuk SPI dari PNBP, serta membebaskan SPI dari tugas manajemen seperti remunerasi dan penilaian kinerja agar independensi tetap terjaga.
Komisi 4: Penguatan SPI dan Auditor.
Memperkuat kelembagaan SPI melalui internal audit charter dan risk-based internal audit plan, mendorong auditor ahli pertama mengikuti diklat paling lambat dua tahun sejak diangkat, membentuk forum penguatan kompetensi auditor, memanfaatkan diklat BPKP, serta mendorong Surat Edaran Kementerian Agama/Inspektorat Jenderal mengenai kewajiban penganggaran peningkatan kompetensi auditor dan penempatan auditor sesuai tugas dan fungsinya.
Hasil Akhir Forum dan Tindak Lanjut
Forum berhasil memetakan persoalan pengawasan internal yang relatif serupa di berbagai PTKN dan mengerucutkannya menjadi empat klaster policy brief. SPI diposisikan sebagai mitra strategis pimpinan dan early warning system yang bekerja melalui pencegahan, assurance, consulting, dan pengawasan berbasis risiko. Auditor perlu ditempatkan dan dimanfaatkan sesuai tugas jabatan fungsionalnya serta tidak dialihkan untuk pekerjaan operasional unit lain. Fungsi manajemen dan fungsi pengawasan juga perlu dibedakan secara tegas.

Suasana acara
Penguatan kelembagaan SPI perlu didukung oleh posisi organisasi yang jelas, akses kepada pimpinan, dokumen internal audit charter/pedoman kerja, PKPT, SOP dan kertas kerja audit, serta anggaran yang memadai. Pengembangan auditor perlu dilakukan secara terencana melalui pemetaan kompetensi, forum teknis, mentorship, knowledge sharing, diklat, uji kompetensi, perjenjangan karier, dan koordinasi dengan BPKP serta Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut forum antara lain menyempurnakan empat policy brief hasil komisi, mendorong penegasan regulasi mengenai kedudukan, fungsi, independensi, batas tugas SPI, penempatan auditor, serta komitmen pimpinan PTKN. Forum juga mendorong pengembangan standar minimum pengawasan internal melalui SPI Charter, PKPT, SOP, kertas kerja, dan rencana audit berbasis risiko, serta harmonisasi instrumen tata kelola agar proses penilaian lebih efisien dan berorientasi pada substansi pengendalian dan integritas.
Bagi SPI UIN Antasari, hasil forum ini menjadi bahan penting untuk memperkuat peran SPI sebagai mitra strategis pimpinan, memperjelas batas fungsi manajemen dan pengawasan, serta mengembangkan pengawasan berbasis risiko di lingkungan UIN Antasari. SPI UIN Antasari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi forum sesuai konteks dan kebutuhan institusi.
Red: Muhammad Raihan Rafli
Tag:Forum SPI, Khairunas, SPI PTKN, UIN Mataram



