
SPIP: Pilar Penting dalam Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM
BANJARMASIN – Dalam upaya memperkuat tata kelola sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin melaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 pada Kamis (18/6/2026). Rapat diselenggarakan di Aula Asywadie Syukur, Gedung Pusat Sumber Belajar (PSB) Lantai 2 UIN Antasari Banjarmasin.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-73/SJ/B.IV.4/OT.00/06/2026 perihal Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) selaku Ketua Satuan Tugas SPIP, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Auditor Satuan Pengawasan Internal (SPI), para Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas, serta Penanggung Jawab/Person in Charge (PIC) Pengisian Kertas Kerja Evaluasi (KKE) Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026.
SPIP sebagai Pilar Tata Kelola Organisasi
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Biro AUPKK Dr. H. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd.I. menyampaikan tujuan penting dari SPIP. Beliau mengutip ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.” ungkap Kepala Biro.

Tujuan tersebut menunjukkan bahwa SPIP merupakan instrumen penting yang harus diterapkan oleh seluruh unit kerja sebagai pilar dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberhasilan penerapan SPIP merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan dan pegawai di setiap unit kerja. Oleh karena itu, Penilaian Mandiri SPIP menjadi momentum bagi setiap unit kerja untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern yang telah diterapkan.
Pendampingan Penilaian Mandiri SPIP oleh SPI
Setelah pembukaan, agenda berikutnya diisi dengan sesi pendampingan teknis yang disampaikan oleh Muhammad Danan, S.Ak. yang merupakan Auditor pada SPI UIN Antasari Banjarmasin, mengenai mekanisme pengisian Kertas Kerja Evaluasi (KKE) Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026.

Dalam sesi tersebut, dijelaskan tata cara pengisian setiap komponen KKE, jenis eviden/bukti dukung yang harus disiapkan oleh masing-masing unit kerja. Selain itu, disampaikan juga mengenai pemetaan dan pembagian PIC berdasarkan unsur dan subunsur SPIP agar proses pengumpulan data dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.
SPIP dan Pembangunan Zona Integritas
Pada kesempatan tersebut, Auditor juga menjelaskan keterkaitan yang erat atau benang merah antara implementasi SPIP dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP (Foto: Dok. SPI)
Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pembangunan Zona Integritas kini semakin menekankan pentingnya kualitas tata kelola organisasi, bukan hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi atau bukti dukung semata. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembangunan dan pengusulan Zona Integritas.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2026, salah satu syarat pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju predikat WBK-WBBM adalah Nilai atau Level Maturitas SPIP minimal Level 3 (Terdefinisi).” tegas Auditor.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa SPIP tidak hanya dipandang sebagai sistem pengendalian intern semata, tetapi telah menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesiapan tata kelola organisasi menuju pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Target Penyelesaian Penilaian Mandiri SPIP
Pada akhir kegiatan, seluruh PIC diminta agar segera melakukan koordinasi dengan unit atau tim kerja masing-masing agar proses pengumpulan eviden/bukti dukung dapat diselesaikan sesuai jadwal. Plt. Kepala SPI UIN Antasari Banjarmasin Istiyanita Rachman, S.E., M.M. mengingatkan seluruh PIC agar segera melakukan koordinasi dengan unit maupun tim kerja masing-masing dalam proses pengumpulan eviden dan bukti dukung Penilaian Mandiri SPIP.

“Saya berharap seluruh PIC dapat segera berkoordinasi dengan unit atau tim kerja masing-masing sehingga proses pengumpulan eviden atau bukti dukung dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.” tegas Plt. Kepala SPI.
Pengisian Kertas Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026 ditargetkan selesai paling lambat 25 Juni 2026 untuk selanjutnya dihimpun dan disampaikan kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, UIN Antasari Banjarmasin menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai pilar tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Dengan Level SPIP yang semakin matang, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Penulis : Muhammad Danan



